Gagalnya PKB Membuka Borok Tata Kelola PAD Lampung

Pengamat Publik dan Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya. Dok: Ist.

Rembes.com – Gagalnya realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kebijakan tunda bayar Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Pengamat Publik dan Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai tidak tercapainya target PKB menunjukkan lemahnya kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat sebagai sektor penyumbang utama PAD.

“Ketika PAD tidak mencapai target hingga berujung tunda bayar, maka persoalannya bukan lagi teknis, tetapi menyangkut tata kelola pendapatan daerah. UPTD Samsat harus menjadi fokus utama evaluasi,” ujar Ahadi kepada media ini pada Minggu, (4/1/2026).

Menurutnya, peran strategis UPTD Samsat dalam pengelolaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak progresif menuntut kinerja yang optimal.

Jika sektor sebesar ini gagal memenuhi target, pemerintah daerah perlu menelusuri akar persoalan secara menyeluruh.

“Apakah karena inovasi pelayanan yang lemah, rendahnya kepatuhan wajib pajak, atau minimnya pengawasan internal. Semua harus dibuka secara objektif,” katanya.

Ahadi menegaskan, Gubernur Lampung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi kinerja, termasuk melakukan rotasi atau pergantian kepala UPTD Samsat jika diperlukan sebagai bagian dari pembenahan sistem.

“Rotasi pejabat bukan hukuman, tetapi strategi manajerial. Tanpa langkah tegas, potensi tunda bayar akan terus berulang dan kepercayaan publik semakin menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, tunda bayar pada 2025 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan reformasi kebijakan pendapatan daerah.

Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, peningkatan integritas layanan Samsat, serta penguatan pengawasan dinilai mendesak dilakukan.

Sementara itu, salah satu Kepala UPTD Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya mengakui beratnya target PAD yang dibebankan kepada UPTD.

“Saat ini capaian kami baru sekitar 40 persen dari target Rp1,6 triliun. Walaupun program pemutihan pajak sudah dilakukan, tetap berat untuk mengejar target tersebut,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat PAD pada 2026.

Salah satunya adalah evaluasi besar-besaran terhadap kinerja seluruh UPTD Samsat.

Pemprov Lampung juga disebut mempertimbangkan perombakan kepala UPTD Samsat apabila kinerja pemungutan pajak tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *