Paripurna DPRD Lampung Ditinggal Anggota, Zoom Masih Jadi Tameng

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, AM Syafi'i. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Minimnya kehadiran fisik anggota DPRD Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026, mayoritas anggota dewan tidak hadir di ruang sidang.

Sebagian mengikuti jalannya rapat secara virtual melalui Zoom. Pantauan di ruang sidang hingga pukul 14.30 WIB menunjukkan hanya 28 dari 85 anggota DPRD yang hadir secara langsung.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, tiga orang merupakan unsur pimpinan DPRD, sedangkan 25 lainnya anggota dewan. Lebih dari 18 anggota mengikuti rapat secara daring, sementara sisanya tidak tampak hadir, baik secara fisik maupun virtual.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Dari Pemerintah Provinsi Lampung hadir Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan.

Agenda paripurna merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Fenomena minimnya kehadiran fisik anggota DPRD bukan kali pertama terjadi. Mekanisme kehadiran melalui Zoom yang masih diberlakukan sejak masa pandemi Covid-19 kembali menuai kritik karena dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, AM Syafi’i, mengatakan aturan yang membolehkan anggota mengikuti rapat paripurna secara virtual sudah semestinya dievaluasi.

“Ketidakhadiran fisik anggota DPRD dalam rapat paripurna selama ini dibolehkan karena ada aturan yang dibuat saat pandemi Covid-19, sehingga kehadiran melalui Zoom masih dianggap memenuhi ketentuan. Tetapi menurut saya, aturan itu sudah tidak lagi relevan dan perlu dievaluasi, bahkan dicabut,” kata Syafi’i.

Menurut dia, rapat paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD sehingga kehadiran anggota seharusnya tidak sekadar dihitung melalui layar, tetapi diwujudkan dengan kehadiran langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ia juga menilai kehadiran fisik merupakan bentuk penghormatan kepada forum paripurna dan para tamu undangan, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, hingga pihak-pihak lain yang diundang.

Syafi’i mengatakan Fraksi PDI Perjuangan telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menghadiri setiap rapat paripurna secara langsung melalui surat resmi yang telah diterbitkan fraksi.

“Fraksi PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat kepada seluruh anggota fraksi agar hadir secara fisik dalam setiap rapat paripurna. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada forum paripurna dan kepada para undangan, termasuk Forkopimda,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Provinsi Lampung segera meninjau kembali tata tertib mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna.

Menurutnya, forum tertinggi di lembaga legislatif tidak cukup hanya memenuhi syarat kuorum secara administratif, tetapi juga harus mencerminkan disiplin, akuntabilitas, dan kesungguhan wakil rakyat dalam menjalankan mandat publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *