Kursi DPRD Lampung Kosong, Cuma 28 Anggota Hadir Paripurna

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemandangan ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung kembali memantik pertanyaan tentang kedisiplinan anggota legislatif.

Dalam sidang paripurna yang digelar Jumat, 17 Juli 2026, hanya 28 dari 85 anggota DPRD yang hadir secara langsung di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

Pantauan rembes.com di lokasi hingga pukul 14.30 WIB menunjukkan tingkat kehadiran fisik hanya sekitar 32,9 persen. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan unsur pimpinan DPRD, sedangkan 25 lainnya anggota dewan.

Sebagian anggota memilih mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom. Tercatat lebih dari 18 anggota hadir secara daring, sementara puluhan anggota lainnya tidak tampak mengikuti rapat, baik secara langsung maupun virtual.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, hadir Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan.

Agenda sidang merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Minimnya kehadiran fisik anggota legislatif kembali memunculkan kritik terhadap kebijakan yang masih memperbolehkan kehadiran melalui rapat daring.

Aturan yang lahir pada masa pandemi Covid-19 itu dinilai membuat kursi-kursi paripurna kerap kosong, meski persyaratan kuorum secara administratif tetap terpenuhi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, AM Syafi’i, menilai kebijakan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Ketidakhadiran fisik anggota DPRD dalam rapat paripurna selama ini dibolehkan karena ada aturan yang dibuat saat pandemi Covid-19, sehingga kehadiran melalui Zoom masih dianggap memenuhi ketentuan. Tetapi menurut saya, aturan itu sudah tidak lagi relevan dan perlu dievaluasi, bahkan dicabut,” kata Syafi’i.»

Menurut dia, rapat paripurna merupakan forum resmi tertinggi di DPRD yang semestinya dihadiri langsung oleh seluruh anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Selain itu, kehadiran fisik juga menjadi bentuk penghormatan kepada tamu undangan, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Syafi’i mengatakan Fraksi PDI Perjuangan telah mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh anggotanya menghadiri rapat paripurna secara langsung.

“Fraksi PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat kepada seluruh anggota fraksi agar hadir secara fisik dalam setiap rapat paripurna. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada forum paripurna dan kepada para undangan, termasuk Forkopimda,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Provinsi Lampung segera mengevaluasi tata tertib mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna.

Menurutnya, forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif tidak cukup hanya memenuhi syarat kuorum, tetapi juga harus mencerminkan disiplin, akuntabilitas, dan kesungguhan wakil rakyat dalam menjalankan mandat masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *