Sungai Jadi Perumahan, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran di Arana Residence

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan sidak di perumahan.

Rembes.Com, Bandar Lampung – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Perumahan Arana Residence, Sukabumi pada Jumat, (22/5/2026).

Sidak dilakukan menyusul dugaan alih fungsi sungai yang ditimbun untuk pembangunan perumahan.

Bacaan Lainnya

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, bersama anggota Dedi Yuginta, Rizaldi Andrian, Rama Apriditya, dan Agus Widodo.

Turut hadir perwakilan pelapor Muchzan Zain, David Sihombing, dan Eddy Aman.

Dari pihak Pemkot Bandarlampung, hadir Kepala Dinas Perkim Muhaimin, Kepala BPBD Idham, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan, serta Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budi Ardianto.

Agus Djumadi mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan terkait dugaan penimbunan sungai.

“Kami merespons laporan masyarakat terkait penimbunan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai tampungan air hujan, namun justru direncanakan menjadi kawasan perumahan,” kata Agus di lokasi.

Ia menyebut, hasil penelusuran sementara memang menemukan adanya perubahan fungsi sungai.

Awalnya, lokasi tersebut merupakan rawa dan aliran air yang berfungsi sebagai resapan.

“Dari hasil hearing dan peninjauan hari ini, memang benar ada penimbunan sungai. Ini akan kami dalami lebih lanjut, termasuk dokumen Amdalnya,” ujarnya.

Menurut Agus, perubahan fungsi sungai seharusnya melalui kajian dan perizinan dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Namun, pihaknya belum menemukan adanya izin tersebut.

“Jangan dibalik, sudah dibangun baru mengurus izin. Harusnya izin dulu baru pembangunan. Tapi tadi ada komitmen dari pihak pengembang untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya berdampak saat ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan jangka panjang, termasuk banjir.

“Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Sungai itu punya fungsi penting sebagai aliran dan resapan air,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III, Rizaldi Andrian, mengatakan pihaknya mendukung pembangunan, namun tetap harus memperhatikan dampak lingkungan.

“Kita tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Harus dilihat juga dampaknya di hilir, apakah memicu banjir atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Arana Residence, M. Suhendra, mengakui masih ada izin administratif yang belum terpenuhi dan pihaknya siap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami siap melengkapi perizinan dan mengikuti seluruh tahapan, termasuk kajian lingkungan,” katanya.

Sementara itu, pihak pelapor Muchzan Zain menegaskan bahwa lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang tercatat dalam dokumen resmi.

“Dari awal ini adalah rawa dan aliran sungai. Penimbunan dilakukan sebelum izin selesai, dan itu kami nilai sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Komisi III DPRD Bandarlampung memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi terhadap pembangunan perumahan di wilayah setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *