Soal Putusan MK dan Gibran, Satria Prayoga Ingatkan Asas Lex Specialis serta Batas Proses Pidana

Akademisi hukum dan pemerhati pemilihan umum, Dr. Satria Prayoga. Dokumen: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Akademisi hukum dan pemerhati pemilihan umum, Dr. Satria Prayoga, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu dibaca secara utuh.

Menurut dia, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak bisa ditafsirkan secara parsial untuk menarik kesimpulan mengenai pemakzulan Wakil Presiden ataupun pertanggungjawaban pidana.

Bacaan Lainnya

Satria mengatakan, perdebatan setelah putusan dibacakan memperlihatkan beragam penafsiran.

Sebagian pihak mengaitkan persoalan itu dengan mekanisme pemakzulan melalui DPR, sedangkan pihak lain menyoroti kemungkinan proses pidana.

“Menurut saya, kita harus kembali kepada konstruksi hukum Pemilu. Jangan sampai putusan pengadilan ditafsirkan hanya berdasarkan satu bagian pertimbangan, tanpa memahami keseluruhan konteks dan amar putusannya,” kata Satria kepada media pada Sabtu, (10/10/2026).

Ia menyoroti pertimbangan hukum angka 3.6 halaman 375–376 yang membahas tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangan tersebut, MK juga menyinggung kewenangan lembaga yang berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Satria, frasa syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden perlu dibedakan dari status seseorang setelah menjabat.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, persyaratan calon berkaitan dengan proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan pasangan calon.

“Kalau kita berbicara mengenai syarat calon, perspektif Hukum Administrasi Negara mengarahkan kita untuk melihat kewenangan administrasi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon. Dalam konstruksi tersebut, menurut pandangan saya, kewenangan itu sangat kuat mengarah kepada KPU,” ujarnya.

Namun, Satria menegaskan, penafsiran tersebut tidak serta-merta menjadikan putusan MK sebagai perintah kepada DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden.

“Tidak ada amar putusan yang memerintahkan DPR melakukan pemakzulan. Kita harus membedakan kewenangan menilai persyaratan calon dalam tahapan Pemilu dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden setelah menjabat,” katanya.

Memisahkan Hukum Pemilu dan Hukum Pidana

Satria juga mengingatkan pentingnya membedakan pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa proses Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Setiap kategori memiliki unsur, kewenangan lembaga, serta mekanisme penanganan yang berbeda.

Ia merujuk Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sengketa proses Pemilu.

Adapun perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi kewenangan MK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara yang dibahas, kata Satria, kedudukan hukum atau legal standing pemohon menjadi aspek penting.

Ia menyoroti bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Karena itu, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak ditarik menjadi kesimpulan yang melampaui apa yang diputuskan Mahkamah.

Persoalan lain yang disoroti Satria adalah munculnya pelaporan pidana terkait persyaratan calon.

Menurut dia, penanganan dugaan tindak pidana Pemilu harus mempertimbangkan mekanisme khusus yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam pandangan saya, kita tidak bisa begitu saja menghidupkan kembali persoalan pidana Pemilu setelah seluruh tahapan dan mekanisme penanganannya berlalu. Tindak pidana Pemilu memiliki hukum acara dan mekanisme penanganan tersendiri melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai penentuan apakah suatu laporan dapat diproses secara pidana harus dilakukan dengan memeriksa perbuatan yang dilaporkan, unsur delik, alat bukti, waktu kejadian, dan kewenangan penegak hukum.

Satria berpandangan, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan calon tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana umum tanpa terlebih dahulu menguji dasar hukumnya.

“Tidak tepat jika semua persoalan yang berkaitan dengan Pemilu otomatis dianggap sebagai tindak pidana umum,” kata dia.

Mengingatkan Asas Lex Specialis

Satria mengaitkan persoalan tersebut dengan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan umum sepanjang mengatur persoalan yang sama.

Menurut dia, hukum Pemilu telah mengatur subjek, objek, kewenangan lembaga, tenggang waktu, dan mekanisme penyelesaian perkara.

Karena itu, penanganan suatu persoalan harus ditentukan berdasarkan karakter perbuatan dan ketentuan hukum yang relevan.

Ia juga mengingatkan bahwa fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan memiliki fungsi berbeda, tetapi harus dibaca sebagai satu kesatuan.

“Jangan hanya mengambil satu fakta dari persidangan, lalu mengabaikan konklusi dan amar putusan. Dalam perkara ini, Mahkamah pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Itulah amar yang harus dibaca bersama keseluruhan pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

Satria menutup pandangannya dengan mengajak masyarakat menghormati perbedaan penafsiran terhadap putusan pengadilan.

Menurut dia, perdebatan hukum tetap diperlukan dalam demokrasi, tetapi argumentasinya harus bertumpu pada norma, fakta, kewenangan, dan hukum acara yang berlaku.

“Kita boleh memiliki pandangan hukum yang berbeda. Namun, argumentasi harus dibangun berdasarkan norma, fakta, kewenangan, dan hukum acara yang berlaku. Mari saling menghormati pandangan satu sama lain dan menjadikan perbedaan penafsiran sebagai bagian dari perkembangan demokrasi bangsa,” tandas Satria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *