BPN Tegaskan Konflik Lahan Gedong Meneng Berkaitan Aset Kemenhan, Penyelesaian di Tangan Pusat

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala. Ilustrasi: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menegaskan konflik agraria di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulangbawang, tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah.

Menurut Hasan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan status tanah sebagai aset negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” ujar Hasan saat mediasi antara warga tiga kampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di satu sisi, BPN mengakui adanya hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat. Namun di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati karena menyangkut status aset negara.

Hasan menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap lokasi sertifikat warga guna memastikan kejelasan objek tanah dan menghindari perbedaan persepsi dalam penyelesaian konflik.

“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi status aset negara juga harus dipastikan secara jelas,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tetap menjaga kekompakan serta mempercayakan proses penyelesaian kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penghubung dengan pemerintah pusat.

Menurut Hasan, langkah tersebut menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh, sehingga persoalan serupa tidak terus berlarut di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *