Usai Lebaran, DLH Lampung Akan Tindak Tambang Ilegal 

Diduga tambang ilegal di Bukit Camang Bandar Lampung sedang beroperasi. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayahnya.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lampung, Yulia Mustikasari, mengatakan penanganan terhadap tambang-tambang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dilakukan setelah Lebaran.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah setelah Lebaran, satu per satu yang menjadi kewenangan kami akan kami tindak lanjuti,” kata Yulia kepada media Rembes.com pada Senin, (16/3/2026).

Diberitakan sebelumnya, Pernyataan tersebut muncul di tengah temuan aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh tim gabungan DLH Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah Lampung.

Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan terbuka masih berlangsung. Sejumlah ekskavator terlihat mengeruk batuan, sementara truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar dari lokasi tambang.

Aktivitas itu terjadi di area yang sebelumnya dinyatakan sebagai lokasi pelanggaran dan sedang dalam proses penegakan hukum. Namun di lokasi tersebut tidak lagi terlihat papan atau plang penyegelan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material batu dari lokasi tersebut diperjualbelikan secara bebas.

Pengelola lokasi bernama Rohmat mengatakan batu hasil tambang dijual untuk kebutuhan umum maupun proyek pembangunan.

“Dijual per kubik Rp160 ribu, belum termasuk ongkos kirim. Satu mobil biasanya muat lima sampai enam kubik. Biasanya dipakai untuk pondasi, jalan, drainase, atau talud,” kata Rohmat.

Ia menyebut batu jenis porselen dari lokasi tersebut cukup diminati karena dianggap cocok sebagai material konstruksi. Menurut dia, sebagian pembeli berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

“Banyak juga yang ambil buat proyek pemerintah di sekitar sini,” ujarnya.

Yulia Mustikasari memastikan DLH Provinsi Lampung belum mencabut segel yang dipasang di lokasi tersebut sejak penertiban pada 14 Oktober 2025.

“Belum dicabut. Kalau sekarang tidak ada, berarti dicabut oleh oknum. Ini akan kami tindak lanjuti,” kata dia.

Segel tersebut sebelumnya dipasang oleh tim gabungan DLH Provinsi Lampung bersama aparat kepolisian sebagai bagian dari penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Di lokasi lain, aktivitas pengerukan bukit juga menuai sorotan. Pengerukan lahan terjadi di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Di lokasi tersebut terlihat alat berat dan tumpukan material hasil pengerukan.

Warga khawatir aktivitas itu dapat merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir.

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pengelola kegiatan tersebut.

“Kami belum menerima permohonan izin. Untuk kegiatan cut and fill sendiri kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” kata Budi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, juga memastikan aktivitas pengerukan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah provinsi.

“Belum ada izin dari kami. Secara tata ruang wilayah itu juga tidak diperuntukkan bagi kegiatan pengerukan atau pertambangan,” ujarnya.

Camat Kedamaian, Jhoni, mengatakan pihak kecamatan hanya menerima pemberitahuan adanya kegiatan di lokasi tersebut tanpa dokumen perizinan yang ditunjukkan.

“Yang disampaikan hanya pembangunan talud, tapi izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” kata dia.

Pengawas pekerjaan di lokasi, David, menyatakan pengerukan dilakukan untuk pembangunan talud sebagai tahap awal pengembangan kawasan perumahan seluas sekitar 40 hektare.

“Ini tahap awal pembangunan talud. Ke depan kawasan ini akan dikembangkan menjadi perumahan,” ujarnya.

Ia mengklaim pihaknya telah memiliki dokumen perizinan, namun berkas tersebut berada di kantor perusahaan.

Aktivitas penambangan juga disebut terjadi di area proyek pembangunan perumahan Sky View di kawasan Kedamaian.

Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Iwan, 37 tahun, warga setempat, mengatakan pengerukan batu berlangsung bersamaan dengan pembangunan perumahan.

“Kalau hanya pembangunan perumahan mungkin tidak masalah. Tapi karena sekaligus menambang batu, dampaknya terasa. Jalan cepat rusak dan debu setiap hari,” kata Iwan.

Menurut dia, aktivitas tersebut telah berlangsung satu hingga dua tahun terakhir. Sempat terhenti, namun kini kembali berjalan dengan intensitas lebih tinggi.

Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya tujuh unit ekskavator beroperasi di area Bukit Camang.

Puluhan truk terlihat hilir mudik mengangkut material batu keluar dari lokasi proyek.

Penelusuran melalui WebGIS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan lokasi tersebut tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan aktivitas tambang tanpa izin juga terdeteksi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Menurut Levi, kegiatan tersebut diduga berada di kawasan hutan Register 18 atau Register 19.

“Ada di Pesawaran, kemungkinan di Register 19,” kata Levi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Ia mengatakan laporan mengenai aktivitas tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Para penambang diduga menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas.

“Pelakunya diduga pendatang. Mereka memakai raksa atau merkuri,” ujarnya.

Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *