Tambang Emas Ilegal 1,5 Tahun Beroperasi, DPRD Lampung Baru Mengapresiasi Penertiban

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengapresiasi langkah Polda Lampung yang mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Apresiasi itu disampaikan setelah aparat menemukan aktivitas tambang tanpa izin yang disebut-sebut telah beroperasi sekitar satu setengah tahun waktu yang, bagi sebagian orang, mungkin cukup untuk menanam pohon, membangun rumah, atau menambang emas tanpa banyak yang bertanya.

Bacaan Lainnya

Garinca mengatakan praktik tambang ilegal jelas merugikan negara.

Menurutnya, emas yang diambil dari perut bumi seharusnya menjadi pemasukan resmi bagi negara dan daerah, bukan sekadar kabar dari lokasi tambang yang baru ramai setelah aparat turun tangan.

“DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi ketegasan Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan atas merebaknya tambang emas ilegal tersebut. Kegiatan ini jelas merugikan negara, karena memiliki nilai ekonomis yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara maupun daerah,” kata Garinca pada Senin, (16/3/2026).

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya tambang ilegal lain di sejumlah daerah.

Meski belum menerima laporan resmi, DPRD mencatat fenomena tersebut sebagai sesuatu yang setidaknya di atas kertas patut menjadi perhatian.

“Bukan hanya tambang emas ilegal saja yang ada, tetapi juga tambang lainnya, terutama tambang pasir di Lampung Timur. Ini juga perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Garinca berharap para pelaku usaha pertambangan mematuhi aturan dengan mengurus izin resmi.

Harapan yang terdengar sederhana itu, di beberapa tempat, sering kali baru muncul setelah tambang telanjur menghasilkan.

Sebelumnya, Helfi Assegaf, Kepala Polda Lampung, mengatakan pihaknya mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diperkirakan menghasilkan emas senilai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Penertiban dilakukan pada 8 Maret 2026 di tiga kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Lokasi tambang berada di area Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara VII.

Dalam operasi yang melibatkan Kodam II/Sriwijaya, Korem 043/Garuda Hitam, dan Denpom itu, aparat mengamankan 24 orang.

Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi setidaknya untuk sementara.

Di tengah angka-angka itu, satu pertanyaan yang belum ikut diamankan bagaimana aktivitas bernilai miliaran rupiah per hari bisa berjalan sekitar 1,5 tahun sebelum akhirnya dianggap masalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *