Tambang Diduga Ilegal Beroperasi Lagi, Bukit Disiapkan untuk Perumahan

Dokumen Eksavator Mengeruk Bukit diduga Tambang Ilegal. Dok: Rembes.com

Rembes.com, Bandar Lampung – Aktivitas tambang batu diduga ilegal kembali berlangsung di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Padahal lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah Lampung.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan terbuka masih berjalan. Sejumlah ekskavator tampak beroperasi mengeruk batuan, sementara truk pengangkut keluar-masuk membawa material hasil tambang.

Aktivitas itu berlangsung di area yang sebelumnya dinyatakan sebagai lokasi pelanggaran dan sedang dalam proses penegakan hukum.

Tidak terlihat lagi plang penyegelan di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material batu dari lokasi itu diperjualbelikan secara bebas.

Pengelola lokasi, Rohmat, mengatakan batu yang diambil dari area tersebut dijual untuk kebutuhan umum maupun proyek pembangunan.

“Dijual per kubik Rp160 ribu, belum termasuk ongkos kirim. Satu mobil biasanya muat lima sampai enam kubik. Biasanya dipakai untuk pondasi, jalan, drainase, atau talud,” kata Rohmat.

Ia menyebut batu jenis porselen dari lokasi itu cukup diminati karena dianggap cocok untuk material konstruksi.

Menurut dia, sebagian pembeli berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

“Banyak juga yang ambil buat proyek pemerintah di sekitar sini,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, memastikan pihaknya belum mencabut segel di lokasi tersebut sejak pemasangan pada 14 Oktober 2025.

“Belum dicabut. Kalau sekarang tidak ada, berarti dicabut oleh oknum. Ini akan kami tindak lanjuti,” kata Yulia.

Segel sebelumnya dipasang oleh tim gabungan DLH Provinsi Lampung bersama aparat kepolisian sebagai bagian dari penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Di lokasi lain, aktivitas pengerukan bukit juga memicu sorotan.

Pengerukan lahan terjadi di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Di area tersebut terlihat alat berat serta tumpukan material hasil pengerukan.

Warga khawatir aktivitas itu akan merusak fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir.

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pengelola kegiatan tersebut.

“Kami belum menerima permohonan izin. Untuk kegiatan cut and fill sendiri kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” kata Budi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, juga memastikan kegiatan pengerukan tersebut belum memiliki izin dari pihaknya.

“Belum ada izin dari kami. Secara tata ruang, wilayah itu juga tidak diperuntukkan bagi kegiatan pengerukan atau pertambangan,” ujarnya.

Camat Kedamaian, Jhoni, mengatakan pihak kecamatan hanya menerima pemberitahuan adanya kegiatan pembangunan talud, tanpa dokumen perizinan yang diperlihatkan.

“Yang disampaikan hanya pembangunan talud, tapi izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” kata dia.

Pengawas pekerjaan di lokasi, David, menyatakan pengerukan dilakukan untuk pembangunan talud sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan perumahan seluas sekitar 40 hektare.

“Ini tahap awal pembangunan talud. Ke depan kawasan ini akan dikembangkan menjadi perumahan,” ujarnya.

Ia mengklaim dokumen perizinan telah dimiliki, namun berada di kantor perusahaan.

Aktivitas penambangan juga disebut terjadi di area proyek pembangunan perumahan Sky View di kawasan Kedamaian. Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

Iwan, 37 tahun, warga setempat, mengatakan aktivitas pengerukan batu berlangsung bersamaan dengan pembangunan perumahan.

“Kalau hanya pembangunan perumahan mungkin tidak masalah. Tapi karena sekaligus menambang batu, dampaknya terasa. Jalan cepat rusak dan debu setiap hari,” kata Iwan.

Menurut dia, aktivitas itu telah berlangsung satu hingga dua tahun terakhir. Sempat berhenti, namun kini kembali berjalan dengan intensitas lebih tinggi.

Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya tujuh unit ekskavator beroperasi di area Bukit Camang.

Puluhan truk tampak hilir mudik mengangkut material batu keluar dari lokasi proyek.

Berdasarkan penelusuran pada WebGIS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi tersebut tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan aktivitas tambang tanpa izin juga terdeteksi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Menurut Levi, kegiatan tersebut diduga berada di kawasan hutan Register 18 atau Register 19.

“Ada di Pesawaran, kemungkinan di Register 19,” kata Levi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Ia mengatakan laporan terkait aktivitas tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Para penambang diduga menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas.

“Pelakunya diduga pendatang. Mereka memakai raksa atau merkuri,” ujarnya.

Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *