Banjir Telan Korban Jiwa, Eva Dwiana Dinilai Gagal Melindungi Warganya Sendiri

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Ilustrasi: Rembes.com.

Rembes.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung menilai banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026.

Banjir terjadi,menunjukkan kegagalan serius pemerintah kota dalam melindungi warga dari risiko bencana.

Bacaan Lainnya

Organisasi bantuan hukum itu menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menggugat pemerintah daerah atas kerugian yang ditimbulkan akibat banjir yang terus berulang.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan peristiwa banjir tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.

Menurut dia, banjir yang berulang setiap tahun mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola kota, mulai dari pengelolaan tata ruang, sistem drainase, hingga kebijakan mitigasi bencana.

“Banjir ini bukan sekadar akibat curah hujan tinggi. Ada persoalan serius dalam tata kelola kota yang membuat masyarakat terus menjadi korban,” kata Prabowo dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, (7/3/2026).

Banjir pada awal Maret itu merendam permukiman warga di sejumlah kecamatan di Bandar Lampung.

Air juga menggenangi fasilitas umum serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Sejumlah warga dilaporkan mengalami kerusakan rumah dan kehilangan barang-barang berharga, sementara sebagian lainnya harus mengungsi.

LBH Bandar Lampung menilai pemerintah daerah tidak dapat terus berlindung di balik faktor cuaca sebagai penyebab utama.

Dalam perspektif hukum tata kelola pemerintahan, negara memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan bencana secara efektif.

Menurut Prabowo, setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang layak.

“Ketika pemerintah gagal memastikan kondisi itu, maka hak konstitusional warga telah dilanggar,” ujar dia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi lingkungan serta mencegah kerusakan yang merugikan masyarakat.

Dalam pandangan LBH, kebijakan pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan dapat menjadi bentuk kelalaian pemerintah daerah.

LBH juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk upaya mitigasi dan pengurangan risiko.

Banjir yang terus berulang dengan dampak yang luas, menurut mereka, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem mitigasi serta pengelolaan risiko bencana di tingkat daerah.

Dalam konteks hukum administrasi negara, masyarakat yang dirugikan oleh tindakan atau kelalaian pemerintah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban.

LBH menyebut Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian.

Mekanisme hukum yang dapat ditempuh antara lain gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

“Langkah hukum ini merupakan hak masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara atas kebijakan atau kelalaian pemerintah yang merugikan publik,” kata Prabowo.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan kota.

Evaluasi itu, menurut mereka, mencakup penataan kawasan resapan air, normalisasi sungai dan drainase, serta penghentian pembangunan yang berpotensi merusak keseimbangan ekologis kota.

Menurut Prabowo, penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara reaktif setiap kali bencana terjadi.

Pemerintah daerah harus menyusun kebijakan yang lebih sistemik untuk mencegah banjir berulang.

LBH Bandar Lampung menyatakan siap mendukung masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian akibat banjir.

“Langkah hukum ini penting untuk mendorong akuntabilitas pemerintah sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam tata kelola kota,” tandas Prabowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *