KPK Dalami Dugaan Kaitan Pilkada dalam Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di KPK. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterkaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan perkara suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Mereka adalah Gunarto selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Malyani selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, serta dua pihak swasta, Ersyad dan Wilanda Rizki.

“Ya ini (terkait Pilkada) masih kita akan dalami,” kata Budi, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 1 Maret 2026.

Selain mendalami dugaan kaitan Pilkada, penyidik juga menelusuri aliran dana fee proyek yang diduga mengalir kepada Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

OTT dan Penetapan Lima Tersangka

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah:

Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030

Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito

Anton Wibowo, Plt Kepala BPD Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati

Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri

KPK menduga, setelah dilantik, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Rekanan yang dimenangkan diduga merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat maju dalam Pilkada Lampung Tengah 2024.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp5,25 miliar melalui perantara Riki dan Ranu.

Pengkondisian Proyek Alkes

Dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito juga diduga meminta Anton mengatur pemenang proyek.

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak dinas untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri.

Perusahaan itu memperoleh tiga paket proyek pengadaan alat kesehatan dengan nilai total Rp3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito diduga menerima fee Rp500 juta melalui Anton.

Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

KPK menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar yang diduga dipakai untuk kebutuhan kampanye pada 2024.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan penggunaan dana hasil dugaan suap untuk kepentingan politik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *