Paman Cabuli Keponakan 16 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku di Telukbetung

Seorang pria berinisial SH, 41 tahun, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi keponakannya sendiri. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung –  Seorang pria berinisial SH, 41 tahun, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi keponakannya sendiri, DWF, 16 tahun. Polisi menyebut aksi tersebut terjadi berulang kali sejak 2024.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yonirizal Khova mengatakan, perbuatan itu pertama kali terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

“Awalnya di tahun 2024, waktu korban menginap di rumah pelaku. Perbuatan itu berlanjut hingga 2025 setiap kali korban menginap,” kata Yonirizal, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut dia, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya sedikitnya 10 kali.

Untuk membungkam korban, SH kerap memberikan uang jajan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi terakhir disebut terjadi pada 9 September 2025 di rumah pelaku di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara. Saat itu, istri dan anak pelaku berada di rumah.

“Perbuatan dilakukan ketika istri dan anaknya sedang tidur,” ujar Yonirizal.

Polisi menangkap SH di kediamannya pada Selasa malam, 24 Februari 2026, setelah melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *