Mahasiswa Pasang Kritik, Aparat Ancam Hancurkan: Ada Apa di Polda Lampung?

Di lapangan, vendor pemasangan papan bunga disebut ditegur aparat dan tidak diizinkan memasang papan di sekitar Mapolda.

Rembes.com – Cipayung Plus Provinsi Lampung mengecam tindakan aparat di lingkungan Kepolisian Daerah Lampung yang melarang pemasangan papan bunga berisi kritik mahasiswa di sekitar Markas Polda Lampung, Jumat, 27 Februari 2026.

Cipayung Plus merupakan forum bersama organisasi kemahasiswaan nasional yang terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI.

Bacaan Lainnya

Papan bunga tersebut memuat kritik atas sejumlah peristiwa yang melibatkan institusi kepolisian, antara lain kaburnya delapan tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya empat tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal yang diduga akibat kekerasan oknum aparat.

Di lapangan, vendor pemasangan papan bunga disebut ditegur aparat dan tidak diizinkan memasang papan di sekitar Mapolda.

Aparat bahkan disebut mengancam akan menghancurkan papan bunga jika tetap dipasang. Tindakan itu dinilai menghalangi penyampaian kritik damai di ruang publik.

Perwakilan Cipayung Plus Lampung menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara mahasiswa dan sikap antikritik terhadap kontrol masyarakat sipil.

“Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. Kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” ujarnya.

Cipayung Plus menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui simbol kritik seperti papan bunga, dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Karena itu, pelarangan tersebut dianggap tidak proporsional dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi.

Menurut mereka, isi papan bunga mencerminkan kegelisahan publik atas persoalan berulang di institusi kepolisian, mulai dari lemahnya pengamanan tahanan hingga dugaan kekerasan aparat yang berujung pada kematian warga sipil.

“Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban, yang terjadi justru penghilangan kritik mahasiswa dari ruang publik,” kata dia.

Cipayung Plus Lampung mendesak Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka atas pelarangan tersebut, menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa, mengevaluasi aparat yang menghalangi penyampaian pendapat, serta mengusut tuntas kasus kaburnya tahanan secara transparan.

Mereka menegaskan kritik mahasiswa akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional hingga ada pertanggungjawaban yang jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *