Banner Menjamur, Navara City Park Diduga Langgar Perda

Rembes.com, Bandar Lampung – Di tengah geliat promosi digital, sebagian pelaku usaha masih memilih cara lama, memasang banner di ruang-ruang publik.

Cara ini murah, cepat, dan menjangkau mata siapa saja. Tapi ketika dipasang sembarangan, ia berubah menjadi soal ketertiban.

Bacaan Lainnya

Sejumlah banner milik Navara City Park terlihat menempel di tiang listrik sepanjang Jalan Pangeran Tirtayasa hingga Legundi, pada Sabtu, (21/2/ 2026).

Pemandangan itu memantik pertanyaan: apakah promosi boleh mengorbankan wajah kota?

Navara City Park, wahana hiburan yang beroperasi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, belakangan gencar melakukan promosi.

Namun pemasangan banner di fasilitas umum diduga bertentangan dengan aturan daerah.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 65 ayat (1) secara tegas melarang pemasangan spanduk, banner, dan atribut lainnya di fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte.

Camat Sukabumi, Syahrial, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan. Nanti saya tegur pihak Navaranya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Fenomena banner yang menjamur bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ia juga menyangkut estetika kota dan konsistensi penegakan aturan.

Bandar Lampung kerap memproklamasikan diri sebagai kota metropolitan yang asri dan nyaman. Namun klaim itu kerap berjarak dengan realitas di lapangan.

Penertiban atribut promosi, mestinya tak bersifat musiman ramai menjelang momentum politik, lalu redup sesudahnya.

Pengawasan yang konsisten menjadi kunci bila pemerintah daerah ingin menjaga ketertiban sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola Navara City Park belum memberikan klarifikasi resmi ihwal dugaan pelanggaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *