Sidang Perdana Kasus Potong Alat Vital Kekasih

Windi Syintia Putri (28), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Terdakwa kasus penganiayaan berat, Windi Syintia Putri (28), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 4 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jelly Rojai dalam dakwaannya menyebut Windi melakukan penganiayaan terhadap Karsilan (32) di Lapangan Baruna Panjang, Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Perbuatan itu, menurut jaksa, dilakukan menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Terdakwa melakukan aksinya menggunakan sebilah pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya, menandakan adanya unsur perencanaan,” kata Jelly di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat pada organ vitalnya dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Dalam persidangan, Windi tampak mengenakan jilbab hitam, kemeja lengan panjang, dan celana panjang hitam.

Suasana ruang sidang sempat menjadi haru ketika terdakwa melihat ibunya hadir.

Sebelum sidang dimulai, Windi menghampiri ibunya, bersimpuh, lalu mencium tangan dan kaki orang tuanya.

Atas perbuatannya, Windi didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ia juga dijerat Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *