PEMATANK Laporkan HT ke Kejati, BK DPRD Dinilai Gagal

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Ketidakpercayaan terhadap mekanisme penegakan etik di DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) menempuh jalur hukum.

Organisasi tersebut memastikan akan melaporkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bacaan Lainnya

Laporan itu akan memuat dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, serta intervensi dalam proyek pendidikan yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung.

Menurut dia, lembaga etik internal dewan telah gagal menegakkan standar moral dan integritas wakil rakyat.

“Kami melihat adanya pembiaran yang bersifat sistematis. Dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius dan terkesan dilindungi,” kata Suadi, Kamis (8/1/2026).

Ia menilai lemahnya penanganan perkara etik tersebut berpotensi mencederai demokrasi lokal serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Menurut Suadi, mekanisme etik internal DPRD tidak memberikan kepastian hukum maupun keadilan etik, meskipun dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama HT telah lama menjadi sorotan masyarakat dan media.

“Ketika Badan Kehormatan ragu mengambil sikap dan perkara dibiarkan berlarut-larut, publik wajar menilai ada kepentingan politik yang bermain. Ini memperkuat persepsi adanya wakil rakyat yang kebal etik,” ujarnya.

DPP PEMATANK juga menyoroti dugaan intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah, yang dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas pendidikan.

Menurut Suadi, dunia pendidikan seharusnya steril dari kepentingan politik maupun tarik-menarik proyek.

“Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih. Sekolah tidak boleh dijadikan arena intervensi kekuasaan dan kepentingan anggaran,” kata dia.

Sebagai bagian dari upaya kontrol publik, DPP PEMATANK menggandeng media Fajar Sumatera untuk membuka secara transparan dugaan praktik yang mereka sebut sebagai “kebal etik” di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung.

“Jika DPRD tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, negara harus hadir. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum maupun kebal etik,” ujar Suadi.

Ia memastikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung akan dilengkapi dengan dokumen pendukung, kronologi peristiwa, serta bukti-bukti relevan lainnya.

Suadi juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen, tanpa tekanan politik.

“Ini bukan semata soal satu orang. Ini tentang menyelamatkan integritas lembaga DPRD dan mengembalikan kepercayaan rakyat,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *