SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa perombakan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan berkualitas.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga bertujuan menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan resmi merombak mekanisme jalur domisili.

Penentuan kelulusan tidak lagi hanya mengandalkan faktor jarak tempat tinggal ke sekolah.

Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA Unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama.

Jika pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan:

1. Nilai TPA,

2. Jarak tempat tinggal,

3. Usia calon murid.

Sedangkan pada SMA Reguler, seleksi dilakukan berjenjang melalui:

1. Rerata nilai rapor,

2. Jarak tempat tinggal,

3. Usia calon murid.

Empat Jalur Penerimaan SPMB

Dalam pelaksanaannya, SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan dengan skema yang telah diatur dalam juknis, yakni:

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan.

Jalur ini memiliki kuota minimal 30 persen dan kini tidak lagi menjadikan jarak sebagai faktor utama, melainkan dikombinasikan dengan kemampuan akademik.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas).

Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi

Memiliki kuota paling besar yakni minimal 35 persen.

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, yang dinilai dari rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di berbagai bidang seperti sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini mensyaratkan adanya surat penugasan dan dokumen pendukung perpindahan domisili.

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:

• SMA Unggul: 2–5 Juni 2026

• SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026

• Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026

Komitmen Transparansi

Kadis Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih berkualitas, adil, serta mampu meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *