Isu Larangan Pelat Luar Diluruskan: Pemkab Lampung Barat Sasar ASN, Bukan Masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, meluruskan isu yang beredar di media sosial. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait rencana pelarangan kendaraan berpelat luar daerah di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Menurut Burlianto, kebijakan tersebut memang tengah dirancang.

Bacaan Lainnya

Namun, penerapannya tidak menyasar masyarakat umum, melainkan terbatas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Rencana ini khusus untuk ASN. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang datang mengurus keperluan,” kata Burlianto pada Selasa, (31/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut lebih bersifat imbauan ketimbang larangan kaku. Tujuannya mendorong kesadaran ASN agar menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi kendaraan, sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap daerah.

Menurut dia, penggunaan kendaraan berpelat luar daerah oleh ASN berdampak pada potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pajak kendaraan justru dibayarkan ke daerah asal, bukan ke Lampung Barat, meski kendaraan digunakan setiap hari di wilayah tersebut.

“Sayang jika kendaraan dipakai di Lampung Barat, tapi pajaknya masuk ke daerah lain. Padahal itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur jalan,” ujarnya.

Burlianto berharap klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik.

Pemerintah daerah, kata dia, ingin kebijakan ini dilihat sebagai upaya mendorong kontribusi ASN terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah, bukan sebagai pembatasan bagi masyarakat umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *