Tanpa PMK Khusus, Program MBG Dinilai Rawan Tersandung Persoalan Pajak

Praktisi dan akademisi perpajakan, Dr (C) Berlizon Damanik.

Rembes.com, Bandar Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan strategis nasional dinilai berpotensi menghadapi persoalan serius di bidang perpajakan.

Hingga kini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur perlakuan pajak bagi yayasan pengelola program tersebut.

Bacaan Lainnya

Praktisi dan akademisi perpajakan, Dr (C) Berlizon Damanik, menyebut MBG menyerap anggaran sangat besar, sekitar Rp1,2 triliun per hari, serta melibatkan banyak pihak di berbagai daerah.

“Namun sampai saat ini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan bagi yayasan pengelola MBG,” ujar Berlizon pada Senin, (9/2/2026).

Secara yuridis, kata dia, yayasan merupakan entitas nirlaba.

Namun dalam sistem perpajakan, status nirlaba tidak otomatis membebaskan dari kewajiban pajak.

“Selama ada objek pajak, yayasan tetap menjadi subjek pajak. Padahal yayasan pengelola MBG menjalankan fungsi sosial negara dan menggunakan dana APBN,” katanya.

Dalam praktik pelaksanaan program, yayasan MBG mempekerjakan banyak tenaga kerja. Kondisi ini memunculkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan upah pegawai.

Tanpa PMK khusus, beban administratif yang melekat dinilai setara dengan badan usaha komersial, meski aktivitasnya murni pelayanan publik.

Kerja sama dengan pemasok bahan pangan dan penyedia dapur juga berpotensi memunculkan kewajiban PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 4 ayat (2).

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas dinilai berisiko membuat yayasan keliru melakukan pemotongan pajak dan terancam sanksi administratif.

“Yayasan bisa saja tersandung sanksi, bukan karena menghindari pajak, tetapi karena tidak ada pedoman yang jelas,” ujarnya.

Berlizon juga menyoroti ketidakjelasan posisi yayasan dalam rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apakah sebagai konsumen akhir, perantara, atau pelaku usaha.

Kondisi ini membuat potensi objek PPN menjadi tidak pasti.

“Dalam program sosial berskala nasional, situasi ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keadilan fiskal,” kata dia.

Sebagai subjek pajak badan, yayasan juga berpotensi dikenai PPh Pasal 17.

Padahal, aturan perpajakan membuka ruang pengecualian bagi sisa lebih yang digunakan kembali untuk kegiatan sosial.

“Tanpa PMK yang eksplisit, surplus operasional bisa ditafsirkan sebagai laba kena pajak,” ujarnya.

Menurut Berlizon, PMK khusus bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi kebijakan fiskal dalam pelaksanaan MBG.

“Jika tidak segera diatur, persoalan perpajakan ini berpotensi menghambat keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *