Lampung Raih Predikat Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan capaian tersebut bukan tujuan akhir, melainkan standar minimum yang harus dijaga. Dok: Biro Adpim.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerima predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dalam Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan itu disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung pada Senin, (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan capaian tersebut bukan tujuan akhir, melainkan standar minimum yang harus dijaga.

“Penghargaan ini harus menjadi habit. Ini standar paling minimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Jihan mengapresiasi kehadiran Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan menyatakan kesiapan Pemprov menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui kolaborasi lintas sektor.

Menurut dia, pelayanan publik harus dekat, cepat, transparan, dan manusiawi terlebih di era keterbukaan informasi.

“Dulu mengurus administrasi bisa berhari-hari dan menyebalkan. Hari ini kita berada di posisi yang bisa mengubah itu. Maka lakukan sebaik-baiknya,” kata Jihan, menekankan pentingnya empati dan integritas sebagai fondasi tata kelola.

Pemprov Lampung, lanjutnya, memprioritaskan percepatan layanan, digitalisasi, inovasi berkelanjutan, penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur agar semua warga dari petani hingga profesional mendapat layanan yang mudah, cepat, dan adil.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi yang masuk kategori kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.

Capaian itu disebut sebagai hasil kerja lintas OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal.

Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengapresiasi kemajuan signifikan pelayanan publik Lampung dalam lima tahun terakhir.

Ia menegaskan, opini Ombudsman mengukur kinerja sekaligus kepatuhan tindak lanjut pengawasan.

“Predikat tanpa maladministrasi diberikan kepada instansi yang mampu menyelesaikan dan memperbaiki temuan secara tuntas,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota dan instansi vertikal di Lampung telah masuk kategori penilaian tinggi.

Namun ia mengingatkan agar capaian itu tidak membuat terlena.

“Nilai ini adalah rapor bersama,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga memberi penghargaan kepada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Abdul Moeloek sebagai lokus utama penilaian di tingkat provinsi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *